UMRAH ATAU HAJI ? BINGUNG!!!
Bismillah.
Tidak sedikit dari kita masyarakat indonesia yang mengalami hal ini, dimana kita harus sampai ke titik "kebingungan" dalam menentukan Ibadah Rukun Islam Yang Ke 5 ini. Umrah atau Haji? sebagai makhluk yang dilebihkan akalnya maka kewajiban kita untuk mencari ilmu tentang satu hal yang sedang kita cari jawabannya. Baik ilmu terapannya maupun ilmu agamanya.
Mengenai ibadah Haji atau Umrah yang manakah yang harus kita dahulukan. Mengingat Kita di Indonesia butuh mengeluarkan biaya yang diluar kebiasaan untuk melakukannya berhubung Umrah dan Haji ini haru dilaksanakan di Makkah dan Madinah. Melihat keadaan calon jama’ah haji di Indonesia seperti skrg,
dimana seseorang yg telah mempunyai kemampuan utk berangkat ke tanah suci
Mekkah Al-Mukarromah, namun ia belum bisa berangkat secara langsung utk
menunaikan ibadah haji kecuali setelah bbrapa tahun yg cukup lama, karena
sangat banyaknya orang yg mendaftarkan diri utk pergi haji, sementara
quota jama’ah haji terbatas, maka menurut pandangan kami, hendaknya ia
melaksanakan ibadah UMROH terlebih dahulu.
Hal ini dikarenakan hukum menunaikan Umroh adalah WAJIB bagi orang yg
telah mampu dan belum pernah menunaikannya sama sekali di dlm hidupnya.
Dan ini merupakan pendapat yg rojih (nampak kuat n benar) dari sejumlah
sahabat Nabi dan ulama sunnah, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir bin
Abdullah radhiyallahu anhum, imam Asy-Syafi’i, imam Ahmad bin Hanbal,
imam Al-Bukhari, syaikh Bin Baz, syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah,
dan komite tetap utk urusan fatwa n riset ilmiyah di Saudi Arabia.
Berikut ini kami akan sebutkan beberapa dalil syar’i dan perkataan para ulama sunnah yg menunjukkan wajibnya Umroh:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ
جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ
وَالْعُمْرَةُ . رواه ابن ماجه
1. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Aku pernah bertanya,
“Wahai Rasulullah, apakah para wanita WAJIB berjihad?” Beliau jawab:
“Iya, para wanita WAJIB berjihad namun tanpa peperangan di dalamnya,
yaitu Haji dan Umroh.” (HR. Ibnu Majah no.2901. Hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh imam An-Nawawi di dlm kitab Al-Majmu’ IV/7, dan syaikh Al-Albani di dlm Shohih Ibnu Majah).
2. Hadits yg diriwayatkan dari Umar bin Khoththob radhiyallahu anhu
tentang malaikat Jibril alaihissalaam yg bertanya kpd Nabi shallallahu
tentang hakekat Islam, Iman dan Ihsan, serta tanda-tanda hari Kiamat.
Di dlm riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daruquthni, Nabi shallallahu alaihi wasallam memberikan jawaban ttg Islam dengan lafazh berikut:
الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم الوضوء ، وتصوم رمضان
Di dlm riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daruquthni, Nabi shallallahu alaihi wasallam memberikan jawaban ttg Islam dengan lafazh berikut:
الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم الوضوء ، وتصوم رمضان
“Islam ialah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yg haq kecuali
Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Engkau mendirikan sholat,
menunaikan Zakat, menunaikan Haji ke Baitullah (alharom) dan UMROH,
mandi karena junub, menyempurnakan wudhu, dan berpuasa di bulan
Romadhon.” (Ad-Daruquthni berkata; ‘Hadits ini sanadnya Shohih).
3. Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata di dlm kitab Shohihnya: “Bab
Wajibnya Umroh dan Keutamaannya”. Dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma
berkata: “Tiada seorang pun (dr kaum muslimin yg mampu, pent) melainkan
WAJIB atasnya menunaikan Haji dan Umroh.”
4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Pendapat yg benar
bahwa hukum UMROH itu WAJIB seperti Haji, hanya satu kali saja
sepanjang umur.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baaz XVI/355).
5. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Para ulama berselisih
pendapat tentang hukum Umroh, apakah Wajib atau Sunnah? Dan pendapat yg
nampak (rojih) bahwa hukum UMROH itu WAJIB.” (Lihat Asy-Syarhu Al-Mumti’
VII/9).
6. Komite Tetap untuk Urusan Fatwa dan Riset Ilmiyah berkata:
“Pendapat yg benar dari dua pendapat para ulama, bahwa UMROH itu WAJIB.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya: “Dan sempurnakan Haji dan Umroh karena Allah.” (QS.
Al-Baqarah 166) dan berdasarkan hadits-hadits tentang wajibnya Umroh.”
(Lihat Fatawa Lajnah Daimah XI/317).
Jadi sebenarnya kita sudah dituntun untuk melaksanakan Ibadah Umrah dan Haji ini tanpa harus bingung mana yang harus di dahulukan. Hal ini sebenarnya cukup mudah, dari kedua
kewajiban bagi umat muslim tersebut maka haji dululah yang harus
didahulukan. Tapi beberapa dari kita umat muslim mungkin tidak
mengetahui mengapa kita harus memprioritaskan ibadah naik haji di atas
umroh.
Sebenarnya hal ini sendiri telah dibahas di ayat suci al quran
tepatnya di surat Ali Imran ayat 97 yang berisi kurang lebih bahwa
mengerjakan haji merupakan kewajiban bagi umat manusia terhadap Allah
terutama bagi manusia yang sanggup untuk melakukan ibadah haji ke
baitulah dan barang siapa yang mengingkarinya meskipun mampu maka Allah
maha kaya.
Dari petikan firman surat Ali Imran ayat 97 di atas maka bisa diambil kesimpulan atau pengertian bahwa ibadah haji merupakan prioritas utama bagi umat muslim yang mampu untuk mengerjakannya. Tentunya umat muslim tersebut harus mampu secara mental, fisik dan juga keuangan.
Lalu bagaimanakah dengan ibadah umroh sendiri? Apakah wajib untuk kita lakukan? Ibadah umroh tentunya juga wajib untuk kita lakukan apalagi apabila kita mampu untuk melaksanakannya. Terutama di jaman sekarang ini pada saat ibadah haji masih menunggu antrian yang sangat panjang untuk bisa melakukan ibadah haji maka umat muslim bisa melakukan umroh terlebih dahulu. Ya benar sekali dalam beberapa kondisi pilihan umroh atau haji dulu, kita bisa mendahulukan umroh.
Mengapa demikian? Jawabannya adalah karena proses untuk ibadah haji tidak bisa kita lakukan dengan mudah ada beberapa persyaratan dan kuota bagi orang yang ingin melakukan ibadah haji. Sebagai contohnya saat ini kuota untuk melakukan ibadah haji di Indonesia pertahunnya adalah 240.000 orang pertahun sedangkan jumlah orang yang mendaftar atau calon haji di Indonesia sendiri mencapai kurang lebih 1,5 juta jiwa. Nah tentunya untuk menunggu antrian tersebut cukup lama bahkan bisa mencapai bertahun tahun oleh karena itu bagi umat muslim yang mampu bisa melaksanakan umroh dahulu sambil menunggu giliran menunaikan ibadah haji. Jadi bisa dibilang pertanyaan mengenai umroh atau haji dulu jawabannya cukup fleksibel yang tentunya tergantung pada situasi dan kondisi orang dan negara orang tersebut.
Apabila saudara berencana melakukan ibadah umroh terlebih dahulu maka ada beberapa keuntungan yang bisa anda raih. Pertama tama anda bisa mendapatkan gambaran mengenai situasi di tanah suci. Kedua apabila suatu saat ternyata usia dan takdir tidak memberikan kesempatan bagi anda melaukan ibadah suci naik haji maka paling tidak anda sudah melaksanakan umroh. Bisa dibilang lebih baik sudah daripada tidak sama sekali. Akan tetapi perlu diingat apabila ada dua pilihan umroh atau haji dulu dan kedua kesempatan itu datang pada anda dimana anda bisa melakukan keduanya maka pilihlah haji terlebih dahulu karena itulah salah satu kewajiban dari umat muslim. Atau lebih dahsyat lagi jika anda bisa melakukan Haji Qiran yaitu Haji dan umrah yang anda lakukan bersamaan. haji dulu lalu umrah atau sebaliknya. itu lebih hebat lagi.
Dari petikan firman surat Ali Imran ayat 97 di atas maka bisa diambil kesimpulan atau pengertian bahwa ibadah haji merupakan prioritas utama bagi umat muslim yang mampu untuk mengerjakannya. Tentunya umat muslim tersebut harus mampu secara mental, fisik dan juga keuangan.
Lalu bagaimanakah dengan ibadah umroh sendiri? Apakah wajib untuk kita lakukan? Ibadah umroh tentunya juga wajib untuk kita lakukan apalagi apabila kita mampu untuk melaksanakannya. Terutama di jaman sekarang ini pada saat ibadah haji masih menunggu antrian yang sangat panjang untuk bisa melakukan ibadah haji maka umat muslim bisa melakukan umroh terlebih dahulu. Ya benar sekali dalam beberapa kondisi pilihan umroh atau haji dulu, kita bisa mendahulukan umroh.
Mengapa demikian? Jawabannya adalah karena proses untuk ibadah haji tidak bisa kita lakukan dengan mudah ada beberapa persyaratan dan kuota bagi orang yang ingin melakukan ibadah haji. Sebagai contohnya saat ini kuota untuk melakukan ibadah haji di Indonesia pertahunnya adalah 240.000 orang pertahun sedangkan jumlah orang yang mendaftar atau calon haji di Indonesia sendiri mencapai kurang lebih 1,5 juta jiwa. Nah tentunya untuk menunggu antrian tersebut cukup lama bahkan bisa mencapai bertahun tahun oleh karena itu bagi umat muslim yang mampu bisa melaksanakan umroh dahulu sambil menunggu giliran menunaikan ibadah haji. Jadi bisa dibilang pertanyaan mengenai umroh atau haji dulu jawabannya cukup fleksibel yang tentunya tergantung pada situasi dan kondisi orang dan negara orang tersebut.
Apabila saudara berencana melakukan ibadah umroh terlebih dahulu maka ada beberapa keuntungan yang bisa anda raih. Pertama tama anda bisa mendapatkan gambaran mengenai situasi di tanah suci. Kedua apabila suatu saat ternyata usia dan takdir tidak memberikan kesempatan bagi anda melaukan ibadah suci naik haji maka paling tidak anda sudah melaksanakan umroh. Bisa dibilang lebih baik sudah daripada tidak sama sekali. Akan tetapi perlu diingat apabila ada dua pilihan umroh atau haji dulu dan kedua kesempatan itu datang pada anda dimana anda bisa melakukan keduanya maka pilihlah haji terlebih dahulu karena itulah salah satu kewajiban dari umat muslim. Atau lebih dahsyat lagi jika anda bisa melakukan Haji Qiran yaitu Haji dan umrah yang anda lakukan bersamaan. haji dulu lalu umrah atau sebaliknya. itu lebih hebat lagi.
Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi
at-Taufiq.
Sumber : Oleh Rijal Islamy
dibantu Abufawaz dan rabbanitour

Sementara di Jawa Timur harus nunggu bertahun tahun nah kalo kita punya kesempatan daftarnya sekarang nanti kita berangkat udah diatas 75,tua banget kondisi udah gak menjamin
BalasHapus